SWIPE UP TO READ

5 Aplikasi Trading Crypto yang Tercatat di Bappebti

redaksi

Bekasinians21 September 2022

BEKASI, bekasi24jam.com - Terdapat sejumlah aplikasi tranding crypto di Indonesia ini telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Kali ini, kita akan mengulas sebanyak 5 aplikasi trading crypto yang telah terdaftar. Apa saja? Mari kita simak:

  1. Tokocrypto
  2. Indodax
  3. Pintu
  4. Zipmex
  5. Pluang

Tokocrypto

Tokocrypto adalah platform jual beli aset crypto yang berdiri pada tahun 2018 dari PT Aset Digital Berkat.

Selanjutnya, Tokocrypto terdaftar di Bappebti pada November 2019.

Indodax

Aplikasi trading crypto yang terdaftar di Bappepti selanjutnya adalah Indodax. Indodax berdiri pada tahun 2014 dengan nama awal Bitcoin Indonesia atau dikenal dengan nama Bitcoin.co.id.

Lalu, mengganti nama menjadi Indonesia Digital Asset Exchange (idodax.com) pada Maret 2018 dan menjadi Indonesia Bitcoin and Crypto Exchange pada tahun 2020 hingga kini.

Pintu

Pintu adalah aplikasi jual beli dan investasi aset crypto dengan mengusung konsep mudah, praktis dan instan.

Selain itu, aplikasi Pintu terdaftar di Bappebti dengan nomor tanda daftar 003/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020.

Zipmex

Zipmex adalah aplikasi jual beli aset crypto yang juga terdaftar di Bappebti.

Terdapat sejumlah aset crypto yang bisa ditemukan di platform ini.

Pluang

Pluang merupakan aplikasi investasi aset crypto yang telah terdaftar di Bappebti.

Selain aset crypto, juga terdapat saham AS, indeks saham, reksa dana dan emas.

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda