SWIPE UP TO READ

Syarat Laporan Kehilangan di Polres Metro Bekasi Kota

asep

Bekasinians14 January 2022

BEKASI - Terdapat sejumlah syarat laporan kehilangan di Polres Metro Bekasi Kota. Baik kehilangan BPKB,STNK hingga Sertifikat Tanah.

Kamu tentu perlu mengurus laporan kehilangan agar bisa mendapatkan penggantinya.

Berikut ini merupakan syarat laporan kehilangan Sertifikat Tanah, BPKB, STNK, dan surat penting lainnya.

Berikut persyaratan kehilangan Sertifikat, BPKB, STNK, hingga AJB yang perlu kamu ketahui:

Setifikat Tanah (Hak Milik dan Hak Guna Bangunan)

  1. Membuat iklan di 3 (tiga) koran yang berbeda
  2. Permintaan SKET PM 1 dari kelurahan lokasi letak tanah.
  3. Surat Pernyataan Kepimilikan Tanah bermaterai Rp.10.000,-
  4. Permintaan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) dari kantor BPN wilayah lokasi tanah.
  5. Fotocopy Surat yang hilang
  6. Fotokopi PBB terakhir.
  7. Surat Keterangan Tidak Sengketa bermaterai Rp.10.000,- ditandatangani pejabat Lurah.
  8. Surat Pernyataan Kehilangan dan bukan dalam keadaan sedang diagunkan bermaterai Rp.10.000,-
  9. Semua Pernyataan 2 (dua) rangkap.
  10. Fotokopi KTP pemilik dan penerima kuasa apabila pemilik berhalangan melaporkan sendiri.
  11. Membuat Laporan Polisi (LP) di ruang Sentra Pelayanan Kepolosian Terpadu (SPKT)

Baca juga: Kisah di Balik Monumen Perjuangan Rakyat Bekasi

BPKB Kendaraan (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

  1. Membuat iklan di 3 (tiga) koran yang berbeda.
  2. Legalisir Cek Fisik Kendaraan dan Surat Keterangan Identitas Kendaraan.
  3. Fotokopi BPKB dan STNK.
  4. Fotokopi e-KTP pemilik dan penerima kuasa apabila pemilik berhalangan untuk dilaporkan sendiri.
  5. Membuat Laporan Polisi (LP) di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

  1. Fotocopy BPKB, apabila tidak ada bisa dengan Fotocopy STNK.
  2. Fotokopi e-KTP.

AJB tanah, Akta Hibah, Keterangan Waris, IMB, Paspor, Buku Nikah, Akta Cerai, Akte Kelahiran, Ijazah, Setifikat Diklat.

  1. Fotocopy Surat yang hilang,
  2. Jika tidak ada fotokopi, meminta kepada pengantar dari instansi yang mengeluarkan surat tersebutuntuk mengetahui nomor dan tanggal dikeluarkan.
  3. Fotokopi e-KTP Pemilik dan penerima kuasa apabila pemilik berhalangan dilaporkan sendiri.
  4. Membuat Laporan Polisi (LP) di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda