Pengadilan Agama Bekasi Tunda Sidang Perkara Harta Gono Gini Jenita Janet dengan Mantan Suami

Bekasinians29 September 2021
BEKASI - Pengadilan Agama Bekasi menunda sidang putusan terkait harta gono gini artiis Jenita Janet dan mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid. Sedianya, putusan itu berlangsung pada Selasa (29/9/21).
Kuasa hukum Jenita Janet, Yopi mengatakan, alasan putusan itu ditunda lantaran hakim sebelumnya yang menangani perkara kliennya telah pensiun. Sehingga diganti dengan yang baru.
"Jadi belum siap," kata Yopi di Pengadilan Agama Bekasi, Selasa (28/9/21).
Lebih lanjut, kata Yopi, sidang putusan kembali digelar pada Rabu (6/10/21) mendatang.
- Yamaha Blue Core Hybrid Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2022
- 5 Fakta Iko Uwais Dipolisikan, Terbaru Tidak Bisa Hadir Pemeriksaan Karena Ini...
- ACT Bekasi Raya Gagas Program 'GEBER' Sambut Idul Adha
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Terbaru, Selasa 14 Juni 2022
- Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik di Bekasi, Selasa 14 Juni 2022
- BCA dan Pemkab Bekasi Tanam 1000 Bibit Pohon
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini