Pengadilan Agama Bekasi Tunda Sidang Perkara Harta Gono Gini Jenita Janet dengan Mantan Suami

Bekasinians29 September 2021
BEKASI - Pengadilan Agama Bekasi menunda sidang putusan terkait harta gono gini artiis Jenita Janet dan mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid. Sedianya, putusan itu berlangsung pada Selasa (29/9/21).
Kuasa hukum Jenita Janet, Yopi mengatakan, alasan putusan itu ditunda lantaran hakim sebelumnya yang menangani perkara kliennya telah pensiun. Sehingga diganti dengan yang baru.
"Jadi belum siap," kata Yopi di Pengadilan Agama Bekasi, Selasa (28/9/21).
Lebih lanjut, kata Yopi, sidang putusan kembali digelar pada Rabu (6/10/21) mendatang.
- Lapas Bulak Kapal Bekasi Laksanakan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Intergritas WBK
- Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan di Cikarang Barat, Kapolsek: Terduga Pelaku ODGJ
- Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Dibekuk Polisi Setelah 30 Kali Beraksi
- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Sekolah-Sekolah, Ini yang Dilakukan
- Terlindas Bus, Pengendara Motor di Cikarang Utara Tutup Usia
- Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 25 Januari 2023
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini