SWIPE UP TO READ

Cara Urus KTP Elektronik Lewat Aplikasi E-Open di Bekasi

toni

Bekasinians17 September 2021

BEKASI - Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mengeluarkan aplikasi, E-Open untuk memudahkan masyarakat mengurus KTP-Elektronik. 

 

Berikut cara permohonan KTP Elektronik pada aplikasi E-Open Disdukcapil Kota Bekasi : 

 

• Buka E-Open.

• Pilih menu KTP-Elektronik/Suket.

• Baca syarat dan ketentuan lalu klok setuju.

• Pilih status pencetakan yang tersedia (pencetakan baru/perubahan data/ hilang atau rusak).

• Masukan NIK pada 1 Kartu Keluarga (KK) yang akan diajukan lalu klik tombol cari.

• Pilih lokasi pengambilan yang tersedia.

• Pilih tanggal pengambilan yang tersedia (3-7 hari kerja), dan untuk tanggal pengambilan yang penuh silahkan melakukan permohonan esok hari.

• Upload persyaratan sesuai dengan syarat dan ketentuan dan pastikan proses upload selesai (tampil tanda ceklis).

• Klik tombol proses tunggu hingga tampil pesan 'Pendaftaran Berhasil'.

• Cek email permohonan anda,l.

• Pilih menu status lalu cek secara berkala status permohonan : Verifikasi, Proses, Selesai, Diambil, Ditolak, Gagal proses pengiriman data.

• Untuk status permohonan ditolak atau gagal proses pengiriman data silahkan melakukan pengajuan ulang permohonan.

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda