Polrestro Bekasi Kota: Masa Berlaku SIM yang Habis pada 23-30 Agustus Dapat Diperpanjang Pekan Depan

Bekasinians27 August 2021
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota mempersilakan pemegam Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada tanggal 23 sampai 30 Agustus 2021 untuk diperpanjang pekan depan. Hal tersebut diketahui berdasrkan unggahan pada akun instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, @restrobekasikota_official.
Pada gambar yang diunggah disampaikan informasi pelayanan SIM dalam rangka mendukung PPKM Perpanjangan Covid-19.
"Bagi pemohon SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus sampai dengan 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan," demikian bunyi keterangan pada gambar tersebut.
Selanjutnya juga disampaikan bahwa pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

- Promosi Gratis di Instagram Bekasi24Jam, Buruan Daftar Event GELORAN Sekarang!
- BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
- Polisi Bekasi Tes Urine Mendadak, Begini Hasilnya
- Tarif Ojol Naik, Segini Rinciannya
- Ibu Ini Marah Besar Karena Rambut Anaknya di Potong Guru
- Jelang Liga 3, Pemain Senior Ini Merapat ke Persipasi Kota Bekasi, Siapa Dia?
Baca Juga:

Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini