SWIPE UP TO READ

Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi

iwan

Bekasinians11 September 2019

BEKASI - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. 

Biasanya SKCK diperlukan saat melakukan pengurusan untuk pendaftaran kuliah, CPNS, dan melamar pekerjaan. Untuk itu, SKCK justru penting untuk kita miliki.

Agar memudahkan kalian, simak tips dari bekasi24jam.com mengenai cara pembuatan dan apa saja yang harus dibawa saat pembuatan SKCK di Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam pelayanan kepolisin SKCK di Polres Metro Bekasi Kota kalian harus membuka website polrestrobekasikota.com/antrian. Soalnya, dari website itu kita harus mendaftar antrean untuk perpanjangan atau pembuatan SKCK baru.

Setelah terbuka websitenya, lalu kalian pilih antrean pagi untuk perpanjang SKCK atau pilih antrean malam untuk pembuatan SKCK baru. Ketika kalian klik secara otomatis muncul fomulir dan diisi fomulir sesuai identitas.

Lanjut kalian pilih kategori pelayanan, dan pilih tanggal kedatangan kecuali hari libur nasional. Seperti biasa isi captha beradasarkan hasil perhitungan. Pilih daftar antrean.

Jika berhasil mendaftar maka akan muncul barode dan informasi kedatangan. Silahkan di screenshot atau download PDF untuk menunjukan bukti saat datang ke Polrestro Bekasi Kota.

Jadwal Pelayanan SKCK 

Senin - Minggu 08.00 - 14.00 WIB untuk perpanjang SKCK
Senin - Minggu 19.00 - 04.00 WIB untuk pembuatan SKCK baru *Kecuali hari libur nasional.

Persyaratan Dokumen Wajib Dibawa

Untuk SKCK Baru:

1. Fotokopi KTP Elektronik sebanyak 2 lembar.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
3. Fotokopi Akte Kelahiran/Kenal Lahir atau fotokopi Ijazah sebanyak 1 lembar.
4. Pas foto ukuran 4X6 sebanyak 5 lembar.
5. Rumus sidik jari (Dikeluarkan oleh Unit Identifikasi Sat Reskrim).

Perpanjang SKCK

1. Fotokopi KTP Elektronik sebanyak 2 lembar.
2. Pas foto ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar.
3. SKCK yang lama (asli atau fotokopi)
*Masa pembuatan SKCK belum melebihi satu tahun dan SKCK dikeluarkan dari Polres Metro Bekasi Kota. Apabila masa pembuatan lebih dari satu tahun dan SKCK dikeluarkan dari Polsek maka WAJIB persyaratan seperti pembuatan baru.

Ketentuan Foto SKCK

1. Ukuran 4X6 enam lembar.
2. Latarbelakang berwarna merah.
3. Menggunakan baju berkerah.
4. Tidak bileh memakai tutup kepala seperti topi, kupluk dan lainnya.
5. Tidak menghadap ke depan (posisi foto selfie).
6. Tidak boleh memakai jaket.
7. Tidak boleh kelihatan gigi.

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda