Harga Minyak Goreng Rp 13 Ribu Berlaku Hari Ini, Pesan Polisi ke Pengusaha : Jangan Tahan Stok!

Pemerintahan01 February 2022
BEKASI - Polisi menghimbau bagi para pengusaha minyak goreng agar tidak menahan stok. Hal itu seiring diterapkannya harga eceran tertinggi (HET) terhadap minyak goreng kemasan sederhana dan curah oleh pemerintah yang berlaku tanggal 1 Februari Februari 2022.
Kasatgas Pangan Polri, Irjen Helmy Santika mengatakan, Minyak goreng kemasan sederhana ditetapkan seharga Rp13.500 per liter dan minyak goreng curah Rp11.500.
"Para pelaku usaha untuk tidak menahan stok dan menyesuaikan harga Rp14 ribu. Dia memastikan selisih harga yang diperoleh dari pembelian dan penjualan minyak goreng itu akan diganti pemerintah," kata Helmy, Senin (1/2/2022).
Helmy menjelaskan, para pelaku usaha tidak perlu khawatir merugi jika menjual sesuai HET minyak goreng yang terbaru.
"Jadi tidak rugi, yang penting para pelaku usaha buat catatannya, istilahnya refaktie, refaktie itu adalah penghitungan antara harga lama dengan harga baru, selisihnya dan itu bisa diganti. Tapi kalau dia menahan barang itu salah,” pungkasnya.
- Lapas Bulak Kapal Bekasi Laksanakan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Intergritas WBK
- Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan di Cikarang Barat, Kapolsek: Terduga Pelaku ODGJ
- Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Dibekuk Polisi Setelah 30 Kali Beraksi
- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Sekolah-Sekolah, Ini yang Dilakukan
- Terlindas Bus, Pengendara Motor di Cikarang Utara Tutup Usia
- Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 25 Januari 2023
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini