SWIPE UP TO READ

Harga Minyak Goreng Rp 13 Ribu Berlaku Hari Ini, Pesan Polisi ke Pengusaha : Jangan Tahan Stok!

Kasatgas Pangan Polri, Irjen Helmy Santika. Foto : Istimewa/Divisi Humas Polri

redaksi

Pemerintahan01 February 2022

BEKASI - Polisi menghimbau bagi para pengusaha minyak goreng agar tidak menahan stok. Hal itu seiring diterapkannya harga eceran tertinggi (HET) terhadap minyak goreng kemasan sederhana dan curah oleh pemerintah yang berlaku tanggal 1 Februari Februari 2022.

Kasatgas Pangan Polri, Irjen Helmy Santika mengatakan, Minyak goreng kemasan sederhana ditetapkan seharga Rp13.500 per liter dan minyak goreng curah Rp11.500.

"Para pelaku usaha untuk tidak menahan stok dan menyesuaikan harga Rp14 ribu. Dia memastikan selisih harga yang diperoleh dari pembelian dan penjualan minyak goreng itu akan diganti pemerintah," kata Helmy, Senin (1/2/2022).

Helmy menjelaskan, para pelaku usaha tidak perlu khawatir merugi jika menjual sesuai HET minyak goreng yang terbaru.

"Jadi tidak rugi, yang penting para pelaku usaha buat catatannya, istilahnya refaktie, refaktie itu adalah penghitungan antara harga lama dengan harga baru, selisihnya dan itu bisa diganti. Tapi kalau dia menahan barang itu salah,” pungkasnya.

SimpleWordPress
SimpleWordPress

Terkini

Join Grup

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda