UMK Bekasi 2023, Kota Lebih Tinggi dari Kabupaten
Berita09 December 2022
BEKASI - UMK Bekasi 2023 telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penetapan UMK itu berdasarkan usulan upah minimum kabupaten/kota dari wali kota maupun bupati.
Ridwal Kamil menetapkan UMK Kota Bekasi 2023 dan UMK Kabupaten Bekasi 2023 melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Taufik Rahmat Garsadi dilansir dari laman resmi Pemprov Jabar.
Dalam pengumuman itu, bukan hanya UMK Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi yang disampaikan. Namun, bersama dengan daerah lainnya yang ada di Jawa Barat.
UMK Kota Bekasi 2023 diketahui lebih tinggi dibandingkan Kabupaten Bekasi. Berikut rincian UMK Bekasi 2023:
- UMK Kota Bekasi 2022: Rp5.158.248,20
- UMK Kabupaten Bekasi: Rp5.137.575, 44
- Lapas Bulak Kapal Bekasi Laksanakan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Intergritas WBK
- Beredar Video Penangkapan Pelaku Penculikan di Cikarang Barat, Kapolsek: Terduga Pelaku ODGJ
- Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Dibekuk Polisi Setelah 30 Kali Beraksi
- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Sekolah-Sekolah, Ini yang Dilakukan
- Terlindas Bus, Pengendara Motor di Cikarang Utara Tutup Usia
- Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 25 Januari 2023
Baca Juga:
Terpopuler
Bekasinians
Penting! Ini Cara Pembuatan SKCK di Kota Bekasi
Bekasinians
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Rekomendasi
Terkini